Selasa 02 Jul 2024 08:53 WIB

Selama ini Sulit Ditemui Pak RT Pasren Akhirnya Muncul, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Wajah Pak RT Pasren maupun Kahfi terlihat memakai masker

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky, Abdul Pasren, akhirnya muncul di hadapan publik. Pria yang menjabat sebagai Ketua RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Agustus 2016 itu selama ini sulit ditemui.

Meski demikian, kemunculan pria yang dikenal warganet dengan sebutan Pak RT Pasren itupun hanya diperlihatkan secara sekilas oleh kuasa hukumnya dari Law Firm Jagratara Merah Putih, dalam sesi konferensi pers di Kota Cirebon, Senin (1/7/2024). Pak RT Pasren bersama anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi, hanya diperlihatkan di dalam sebuah mobil.

Baca Juga

Wajah Pak RT Pasren maupun Kahfi terlihat memakai masker. Tak ada sesi wawancara antara mereka dengan para wartawan. Keduanya pun hanya melambaikan tangan kepada wartawan saat mobil yang mereka tumpangi meninggalkan lokasi.

Melalui tim kuasa hukumnya, selama ini Pak RT Pasren sulit ditemui karena merasa mendapatkan intimidasi, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

‘’Jadi kita luruskan, Pak RT tidak menghilang, Pak RT tidak melarikan diri, Pak RT hanya ingin kita berikan jaminan dan kepastian hukum bahwasanya dia itu aman dan kita berikan perlindungan hukum bahwasanya beliau tidak terganggu oleh pihak-pihak yang ingin menyerangnya,’’ ujar salah satu kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.

Pitra juga meminta maaf jika kliennya itu selama ini sulit ditemui oleh para wartawan. ‘’Mohon maaf, bukannya beliau tidak mau menemui media. Karena beliau saat ini masih sifatnya trauma karena banyak orang tidak dikenal. Jangan-jangan bukan media, jangan-jangan ada oknum-oknum preman. Kita kan gak tahu. Mengatasnamakan media, padahal dia adalah oknum yang sengaja ingin menteror beliau,’’ papar Pitra.

Pitra menambahkan, pihaknya pun kini telah menugaskan sejumlah orang yang berperan sebagai intel untuk menjaga rumah Pak RT Pasren.

‘’Rumah dia kita pantau terus. Dan ada orang-orang kita yang memang kita buat intel-intel kita di situ, yang tidak kita kasih tahu siapa itu,’’ kata Pitra.

Pitra memastikan, kondisi Pak RT Pasren saat ini baik-baik saja. Pak RT Pasren pun kini didampingi dan diberikan perlindungan hukum oleh pihaknya selaku penasehat hukum.

‘’Terkait keberadaan beliau, kita rahasiakan tempatnya. Mengingat situasinya lagi tidak kondusif,’’ cetus Pitra.

Ketika ditanyakan apakah Pak RT Pasren sudah daftar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pitra enggan menjawab. ‘’Itu rahasia karena kita sifatnya silent fighter. Tidak perlu harus kita sampaikan,’’ ucap Pitra.

Seperti diketahui, kehadiran Pak RT Pasren menjadi tanda tanya sejak kasus Vina kembali viral. Pasalnya, dia tidak pernah muncul dan sulit untuk ditemui.

Pak RT Pasren menjadi saksi kunci karena sejumlah terpidana mengaku tidur di salah satu rumah Pak RT Pasren saat malam pembunuhan Vina. Namun, pernyataan para terpidana itu dibantah oleh Pak RT Pasren.

Sejumlah keluarga terpidana pun telah melaporkan Pak RT Pasren ke polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Menanggapi lapporan dari keluarga terpidana itu, Pitra menyatakan, pihaknya menilai hal itu merupakan upaya hukum dari keluarga terpidana untuk membuat novum dalam mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

‘’Gak ada masalah, sah-sah saja, silakan dibuat laporan polisi dan itu adalah konstitusional yang dijamin oleh undang-undang,’’ katanya.

‘’Tapi ingat, jangan laporan polisi ini dijadikan novum tapi kenyataannya Pak Pasren  tidak memberikan keterangan palsu sebagaimana dituduhkan, maka konsekuensi hukumnya akan berdampak pada pelapor,’’ katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement