REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai alat bukti yang diungkapkan tim hukum Polda Jawa Barat saat sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024) tidak berkaitan dengan kliennya. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa kliennya akan memenangkan praperadilan tersebut.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengaku sudah memperkirakan bahwa bukti yang diajukan oleh tim hukum Polda Jabar yaitu saksi, ahli, dan bukti surat. Namun, pihaknya mempertanyakan hanya 13 saksi yang menguntungkan tim Polda Jabar dari total 64 saksi yang telah diperiksa.
"Selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," kata dia, Selasa (2/7/2024).
Ia mengatakan, tim hukum Polda Jabar terus berbicara tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu, pihaknya menyindir sidang praperadilan rasa pokok perkara. "Makanya saya katakan, praperadilan rasa pokok perkara," kata dia.
Terkait alat bukti surat, Insank menilai tidak berkaitan dengan Pegi Setiawan seperti bukti surat visum kematian Eky dan Vina. Sedangkan bukti surat-surat lainnya tidak berkaitan.
"Kami sangat optimis, walaupun pernyataan dari jawaban pihak termohon, kami sangat optimis bahwa perkara kami masih haqqul yakin, ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ungkap dia.
Insank menambahkan, tim hukum Polda Jabar menjawab gugatan dari kliennya. Namun, alat bukti yang disuguhkan dinilai tidak berkaitan.
"Yang kita butuhkan adalah bahwa Pegi Setiawan adalah Perong, itu yang harusnya mereka kontruksikan, ini kan tidak ada?" kata dia.
Jawaban Polda Jabar di sidang praperadilan. Baca di halaman selanjutnya.