REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY menangkap enam orang terkait kasus judi online. Enam orang tersebut merupakan influencer dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga telah mempromosikan judi online melalui media sosial. Enam tersangka ini berinisial GB (23 tahun), AS (22 tahun), MI (23 tahun), LA (23 tahun), MK (22 tahun), dan KS (49 tahun).
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan peran dari para tersangka ini. Di antaranya mempromosikan link judi online di akun media sosialnya masing-masing.
"Ada juga yang membantu operasional dan mencari pemain judi online melalui berbagai medsos," kata Idham di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Selasa (2/7/2024).
Dikatakan Idham, penangkapan keenam tersangka ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan satgas pemberantasan judi online.
Keenam tersangka pun dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Pendistribusian Konten Memuat Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain melakukan penangkapan, Polda DIY juga melakukan pemblokiran sejumlah situs judi online. Dikatakan Idham, pihaknya sudah memblokir 251 situs judi online selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2024.