BANDUNG--Sidang praperadilan Pegi Setidawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (3/7/2024). Sidang kali ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jabar.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Toni RM mengatakan ada lima saksi yang akan dihadirkan yaitu Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi Setiawan, Agus dan riana pemilik rumah yang dibangun Pegi, serta ahli hukum Suhandi Cahya dari Universitas Jayabaya.
Toni menyampaikan para saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap. Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, dan Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong. Saya ingin para penyidik itu jujur, ini untuk mengungkap kebenaran, ini nasib orang,” tandas Toni.
Sementara itu, tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebut pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya persidangan tersebut.
“Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Nanti kita akan sampaikan di persidangan," Pungkasnya.***(Edi Yusuf)