REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Wartawan untuk mengungkap kekerasan terhadap wartawan di Labuanbatu dan Karo, Sumatera Utara. PWI Pusat juga membuka donasi kemanusiaan untuk disalurkan ke keluarga korban kekerasan wartawan di kedua daerah itu.
"PWI Pusat membentuk satgas khusus anti kekerasan wartawan untuk membantu pengungkapan dan agar diproses hukum tindak kekerasan terhadap wartawan di Labuanbatu dan Karo, seadil-adilnya," kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun di Jakarta.
Satgas khusus anti kekerasan wartawan ini terdiri atas tiga pengurus PWI Pusat, tiga orang dari PWI Sumatera Utara, dua orang dari PWI Karo, dan dua orang dari PWI Labuanbatu. Surat tugas satgas telah ditandatangani pengurus pusat dan segera bergerak untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.
Sementara untuk donasi, dibuka mulai Rabu (5/7/2024) dan ditutup 10 Juli 2024. Sumbangan dapat ditransfer ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0019947892 atas nama PWI Pusat Yayasan. "Donasi akan diserahkan kepada keluarga korban. Semoga dengan donasi ini dapat sedikit meringankan keluarga korban," kata Hendry.
Tahun 2024 tak ubahnya bingkai suram kemerdekaan pers yang diamanatkan UU. Dua peristiwa kebakaran rumah wartawan terjadi di Kabupaten Karo dan Labuhanbatu.
Terbaru, rumah wartawan media online Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), yang berlokasi di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis dinihari (27/6/2024) terbakar habis.
Di luar kasus kebakaran di Karo, persisnya di hari yang sama, Kamis dini hari (21/3/2024) atau berjarak 3 bulan 6 hari, rumah Junaidi Marpaung, wartawan media online Utama News anggota PWI Sumut di Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dibakar oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Hingga saat ini kasus ini belum terungkap.
Karena itulah Satgas Anti Kekerasan Wartawan ini, ujar Hendry, mendesak untuk dibentuk. "Lewat satgas ini kekerasan terhadap wartawan semoga bisa diminimalisir," katanya.