REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti secara sah dan meyakinkan mengajak hubungan badan terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. Kini, Hasyim resmi dipecat karena terbukti melanggar etik.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH Ikhsan Abdullah mengatakan, keputusan DKPP sudah sangat tepat. Sebagai penyelenggara pemilu, pimpinan dan anggota KPU wajib memiliki integritas moral yang baik, tidak boleh cacat.
"Karena dapat berakibat pada berkurangnya kepercayaan publik atas semua kinerja dan produk keputusan KPU," kata Kiai Ikhsan kepada Republika, Jumat (5/7/2024)
Kiai Ikhsan mengatakan, moral dan akhlak itu sangat utama dalam memimpin lembaga negara. Terlebih lembaga sepenting KPU yang keputusannya dapat dijadikan rujukan masyarakat untuk penyelenggaraan pemilu, dan menetapkan pemimpin terpilih atas hasil penyelenggaraan pemilu legislatif maupun pilpres.
"Lantas, bagaimana kalau pimpinan KPU-nya cacad moral," ujar Kiai Ikhsan.
Sebelumnya, Hasyim saat menjabat sebagai Ketua KPU menjadi khatib Sholat Idul Adha 1445 Hijriyah di Semarang, Senin (17/6/2024).
Dalam ceramahnya saat menjadi khatib, Hasyim mengatakan, binatang-binatang berupa hewan ternak, yaitu di antaranya domba, kambing, kerbau, sapi atau unta, yang dikurbankan adalah binatang. Ini mengandung setidaknya dua makna.
"Yang pertama sifat-sifat kebinatangan yang terdapat dalam jiwa manusia harus dikorbankan dan disembelih," kata Hasyim saat menjadi khatib Sholat Idul Adha, Senin (17/6/2024).
Hasyim mengatakan, yang kedua, jiwa dan perbuatan seseorang harus dilandasi dengan tauhid, iman dan takwa.
Hasyim menjelaskan, sangat banyak sifat kebinatangan yang terdapat dalam diri manusia. Sifat seperti mementingkan diri sendiri, sifat sombong, sifat yang menggap bahwa hanya dirinya dan golongannya yang selalu benar. Serta sifat yang memperlakukan sesamanya atau selain golongannya sebagai mangsa atau musuh.
Ia menambahkan, sifat kebinatangan yang selalu curiga, menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, rakus, tamak dan ambisi yang tidak terkendalikan. Juga tidak mau melihat kenyataan hidup, tidak mempan diberi nasihat, tidak mampu mendengar teguran dan lain-lain. Itu semua merupakan sifat-sifat tercela dalam pandangan Islam.
Pada Rabu (3/7/2024), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Pemecatan terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.