Sabtu 06 Jul 2024 05:37 WIB

Guru Besar UGM Nilai Internalisasi Nilai Pancasila di UU Ciptaker tak Mudah

Satgas menjelaskan, tujuan utama dibentuknya UU Ciptaker adalah reformasi struktural.

Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM).
Foto: Republika.co.id
Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tema 'Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial' di Yogyakarta, Kamis (4/7/2024).

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Baiquni menyoroti tiga hal terkait UU Ciptaker dan nilai Pancasila, yaitu internalisasi nilai-nilai Pancasila, institusionalisasi, serta implementasi UU Ciptaker. "Proses internalisasi nilai Pancasila pada UU Cipta Kerja tidaklah mudah, karena nilai itu perlu memberikan makna bagi kehidupan," jelas Baiquni.

Baca Juga

Dia menyoroti perlu adanya keselarasan dan integrasi kebijakan birokrasi antar kementerian. Pasalnya, di lapangan, seringnya kebijakan impor yang diambil pemerintah dilakukan pada saat petani panen. Kebijakan impor tersebut, menurut Baiquni, justru akan membuat UMKM rentan serta sulit untuk bersaing di pasar bebas.

"Para dewan guru besar di UGM sepakat bahwa perlu adanya keseimbangan antara produk impor dengan produk yang dihasilkan di dalam negeri," ucap Baiquni dikutip di Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan tujuan utama dibentuknya UU Ciptaker adalah reformasi struktural dengan menyederhanakan segala proses perizinan berusaha. "Diharapkan juga UU Cipta Kerja ini menjadi instrumen ataupun mesin dari perubahan sosial di Indonesia, terutama perubahan cara kerja," kata Arif 

Contoh perubahan cara kerja itu, menurut Arif, seperti perbedaan cara merespons setiap aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh masyarakat. Sehingga terjadi berbagai kemudahan dalam berwirausaha dan investasi. "Pada akhirnya, semua kemudahan yang diberikan dan diatur dalam UU Cipta Kerja dapat berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja yang sebesar-besarnya."

Baca: Asisten Ajudan Presiden Jokowi Luncurkan Buku 'Jatuh untuk Melaju'

Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho, menambahkan, perlu adanya desain kelembagaan yang baik dan kokoh dalam sosialisasi aturan baru tersebut. Sehingga UU Ciptaker  bisa menerapkan prinsip serta nilai Pancasila maupun semangat dari dalam.

"Perlu ada pendekatan sistemik yang kuat dalam kondisi politik yang naik turun saat ini, sehingga bisa memberikan impact yang positif dan berkelanjutan bagi kehidupan bernegara," ujar Dimas.

Dia pun menyoroti kebijakan dalam UU Ciptaker, yang harus dapat menjawab masalah aktual, khususnya terkait tingkat pengangguran generasi muda. "Hal ini menjadi penting, bagaimana UU Cipta Kerja ini bisa memastikan adanya job creation dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, sehingga tidak ada perusahaan yang abusive power," ucap Dimas.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement