REPUBLIKA.CO.ID, PUNCAK -- Masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini bisa mengurus perizinan usaha dan administrasi kependudukan seperti KTP di Rest Area Gunung Mas, Kawasan Wisata Puncak. Pemkab Kabupaten Bogor membuka gerai pelayanan publik di Rest Area Gunung Mas untuk lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan di Cisarua, Senin (8/7/2024), menjelaskan, sekitar 20 jenis pelayanan disiapkan dalam gerai pelayanan publik itu, mulai dari administrasi kependudukan hingga konsultasi perizinan. "Insya Allah ke depan juga akan ada kepengurusan paspor, kita akan koordinasi dengan Imigrasi. Mungkin juga ada Samsat, yang akan kami koordinasikan dengan Polres Bogor," kata dia.
Gerai pelayanan publik tetap beroperasi pada Sabtu dan Ahad. Setiap harinya, kata dia, akan ada staf dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk bertugas di gerai tersebut melayani masyarakat.
"Hari ini kami uji coba. Kita lihat dulu animo masyarakat seperti apa, sambil kita lengkapi fasilitas pendukungnya. Kami berharap rest area ini tidak hanya jadi tempat singgah, tapi juga menjadi tujuan masyarakat," kata Irwan.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor Hadijana menyebutkan hadirnya Disdukcapil di Rest Area Gunung Mas, untuk mengoptimalkan pelayanan adminduk di wilayah selatan Kabupaten Bogor. Karena Disdukcapil Kabupaten Bogor juga telah menyediakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Wilayah V di Kecamatan Ciawi.
"Ini untuk lebih mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat. Di Rest Area Gunung Mas juga kami telah sediakan ruang perekaman KTP," kata Hadijana.