Kamis 11 Jul 2024 07:04 WIB

Kejari Geledah Kantor ULP Pemkot Bandung Kaitan Dugaan Korupsi Modus Pengaturan Lelang

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkot Bandung, Rabu (10/7/2024).
Foto: Dok Republika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkot Bandung, Rabu (10/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkot Bandung, Rabu (10/7/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dengan modus pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang dan jasa tertentu tahun 2024.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, Rabu (10/7/2024). Sebanyak 74 barang turut disita dari hasil penggeledahan mulai dari dokumen digital, handphone hingga laptop milik dari anggota pokja ULP berinisial R dan R.

Baca Juga

"Kami melaksanakan tindakan penggeledahan pada hari Rabu 10 Juli 2024, dua tempat kami lakukan penggeledahan pertama di ULP Pemkot Bandung sekian ruangan," ujar Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo, Rabu (10/7/2024).

Selain kantor ULP, kata dia, pihaknya telah melakukan penggeledahan di salah satu kediaman anggota pokja terkait kasus tersebut. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan mengatakan pihaknya tengah menangani kasus dugaan pengaturan pemenang lelang proyek di ULP Pemkot Bandung. Sejumlah dokumen berhasil disita mulai dari laptop, handphone dan berkas digital.

"Giat hari ini upaya paksa dari tindak penyidikan dari pidana khusus mengenai adanya dugaan pengaturan pemenang dalam ULP di Kota Bandung sehingga didalami ada indikasi adanya serah terima uang diantara rekanan dengan pokja," kata dia.

Ia melanjutkan hasil penyelidikan didapati praktik transaksional antara kedua belah pihak. Wawan melanjutkan modus pengaturan pemenang lelang proyek yaitu dengan cara pihak pokja membocorkan sejumlah dokumen seperti Detail Engineering Design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB) hingga harga perkiraan sendiri (HPS).

Selanjutnya, pihak yang membocorkan mengiming-imingi penyedia dapat menang. Tiap penyedia menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka sebab masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement