Kamis 11 Jul 2024 12:52 WIB

Kemenag Rilis Pedoman Implementasi Kurikulum RA dan Madrasah

Pedoman ini sebagai pengganti KMA Nomor 347 Tahun 2022.

Kemenag
Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI meluncurkan pedoman penerapan kurikulum yang berlaku untuk lembaga pendidikan raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK). Hal itu termaktub di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024.

Peluncuran KMA tersebut berlangsung saat sosialisasi dengan para kepala RA dan madrasah di Provinsi Lampung. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Abu Rokhmad, beleid itu selaras dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga

“Isinya sama dengan Permendikbud ditambah dengan kekhasan tertentu, dan merupakan kilometer asasi untuk kurikulum nasional atau kurikulum merdeka. KMA ini menjadi penanda bahwa mulai hari ini, Kemenag dalam hal ini madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) sudah menerapkan kurikulum yang baru menggantikan kurikulum sebelumnya," ujar Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, seperti dikutip Republika dari laman resmi Kemenag RI, Rabu (10/7/2024).

Ia mengakui, kurikulum hanya menjadi "hidup" bila diterapkan oleh guru dan para pendidik di ruang kelas. Karena itu, pihaknya berharap kerja sama yang baik dengan kalangan guru, kepala madrasah, maupun para pengawas.

“Kita hidup di zaman disrupsi, dengan penanda perubahan yang cepat dan tidak terduga. Semoga Allah memberikan jalan terang bagi implementasi KMA ini, amin,” harapnya.

Sebelumnya, Direktur KSKK Madrasah Sidik Sisdiyanto mengatakan penyusunan KMA 450 telah melalui serangkaian proses yang panjang. Ini dilakukan oleh tim pengembang kurikulum pusat, yang terdiri atas guru, pengawas, kepala madrasah terpilih, serta akademisi pendamping dari dosen pelbagai perguruan tinggi negeri.

“KMA ini sebagai pengganti KMA 347 Tahun 2022," ucap Sidik Sisdiyanto.

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud RI, Dr Yogi Anggraena mengapresiasi terbitnya KMA 450 tahun 2024. Menurunya, beleid ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan Kemendikbud.

“Alhamdulillah Pak Basit sebagai Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi secara aktif berkoordinasi dengan kami, meng-update berbagai regulasi supaya menjadi sinkron,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement