REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pegi Setiawan, yang sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, kini telah menghirup udara bebas. Hal itu setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Euforia kebebasan Pegi pun terlihat dari banyaknya warga yang menyambut kepulangan Pegi ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024). Masyarakat bahkan ada yang sengaja datang dari luar Jawa Barat.
BACA JUGA: Banyak Lakukan Ini, Wajah Kita akan Dikenal Rasulullah di Hari Kiamat
Namun, di tengah euforia atas kebebasan Pegi Setiawan, pengacara kondang Hotman Paris, mengatakan, ada kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi belum bebas dari pokok perkara.
Menanggapi pernyataan Hotman Paris, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menjelaskan, kliennya itu tidak dapat ditersangkakan lagi. Karena, penetapan tersangka kliennya batal berdasarkan putusan pra peradilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.
Menurut Toni, di dalam amar putusan pra peradilan Pegi Setiawan, pada poin lima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
‘’Jadi berdasarkan amar putusan nomor lima itu berarti ini sudah tekunci. Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Eky tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di dalam amar putusan nomor lima tadi,’’ kata Toni, Jumat (12/7/2024).
‘’Jadi segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar nanti dinyatakan tidak sah, sudah terkunci,’’ imbuh Toni.
Toni menambahkan, di dalam Pasal 83 KUHAP, putusan pra peradilan juga tidak dapat dilakukan upaya hukum. Dengan demikian, putusan pra peradilan atas nama Pegi Setiawan, yang menyatakan penetapan tersangkanya batal demi hukum, sudah final dan berkekuatan hukum tetap.
Toni mengungkapkan, berdasarkan putsuan pra peradilan atas nama Pegi Setiawan, pihaknya selaku penasehat hukum Pegi Setiawan, telah mendapatkan tiga surat. Pertama, surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ‘’Jadi penyidikan terhadap pemohon (Pegi Setiawan) itu dihentikan,’’ kata Toni.
Kedua, kata dia, surat pencabutan tersangka. Dengan adanya surat pencabutan tersangka, itu berarti status tersangka yang disandang oleh Pegi Setiawan telah dicabut. ‘’Jadi Pegi Setiawan bukan tersangka lagi,’’ terang Toni.
Ketiga, kata Toni, pihaknya juga mendapat surat perintah pengeluaran tahanan. ‘’Kami juga mendapatkan salinan bahwa penyidik telah memberitahukan kepada Kejati Jabar bahwa status tersangka (Pegi) telah dicabut, perkaranya untuk penyidikan tersangka Pegi Setiawan telah dihentikan,’’ katanya.
Toni pun mempersilakan penyidik Polda Jabar jika ingin melanjutkan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dia meminta agar penyidik menelusuri dan mengusut kasus tersebut dari awal lagi. ‘’Silakan penyidik kalau mau membuka lagi atau melanjutkan kasus Vina Eky, silakan telusuri lagi dari nol, silakan usut lagi, selidiki lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan pengadilan atas nama delapan terpidana itu,’’ kata Toni.