REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di zaman sekarang, menemukan makanan enak tidak sulit. Tinggal order makanan tersebut lewat aplikasi online, atau kumpulkan bahan mentahnya, lalu masak, maka tersedialah makanan enak tersebut.
Kalau sudah santap makanan enak, biasanya lupa diri. Mulut terus mengunyah meski perut sebenarnya sudah kenyang. Karena terus dipaksakan, akhirnya perut menjadi sakit. Badan sulit bergerak, seperti tak bisa bangun dari duduk. Kalau sering makan dengan pola seperti ini, badan tambah gemuk, lemak bertambah.
Dampaknya lainnya, jadi malas ibadah, gagal kontrol nafsu. Badan menjadi liar, mudah stres, dan lainnya
Nasihat Syekh Nawawi al-Bantani
Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani dalam kitab Nashaihul Ibad mengungkapkan dampak buruk akibat perut terlalu kenyang. Untuk diketahui, Yahya bin Mu’adz ar-Razi mendapat julukan sebagai lautan kebenaran, pembimbing ulama, dan penjelajah jalan menuju Tuhan.
مَنْ كَثُر شَبَعُهُ كَثرُ الحَمُهُ وَمَنْ كَثرُ لَحَمُهُ كَثْرَ شَهْوَتُهُ وَمَنْ كَثَرُتْ شَهْوَتُهُ كَثُرَتْ ذُنُوبُهُ وَمَنْ كَثُرَتْ ذُنُوبُهُ قَسَى قَلْبُهُ وَمَنْ قَسَى قَلْبُهُ عَرِقَ فِي آفَاتِ الدُّنْيَا وَزِينَتِهَا.
Diriwayatkan dari Yahya bin Mu’adz ar-Razi, "Siapapun yang banyak kenyangnya, maka akan banyak dagingnya. Siapapun yang banyak dagingnya, maka akan besar syahwatnya. Siapapun yang besar syahwatnya, maka banyak dosanya. Siapapun yang banyak dosanya, maka akan keras hatinya. Siapapun yang keras hatinya, maka ia akan tenggelam dalam bahaya-bahaya dunia dan hiasannya."
Siapapun yang banyak makan (hanya menuruti nafsu perut), maka akan banyak dagingnya. Berbeda dengan orang yang mengurangi makan kemudian semakin giat berzikir. Orang semacam ini larut dalam ketamakan zikir, asyik dalam mengingat Allah, bersemangat mengais rezeki, memanfaatkannya hanya sebagian. Kemudian sisanya dibagikan kepada dhuafa.
Orang semacam ini memperbanyak ibadah, sedekah, wakaf, karena menyadari, apa yang sudah didapat, sejatinya adalah milik Allah. Dia memahami, bahwa milik Allah tidak boleh dimakan sendirian. Harus dibagikan kepada orang lain, khususnya dhuafa, sebagaimana yang disyariatkan Allah dan Nabi Muhammad.
Lihat halaman berikutnya >>>