REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh membahas penyelesaian penyediaan tahan bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Penyediaan tahan ini merupakan salah satu komitmen penting pemerintah yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Melalu pertemuan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh ingin memastikan tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan tanah tersebut bisa dipercepat. Ia menyebut pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM merupakan prioritas.
"Sehingga Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh memastikan akan memacu dan mempercepat segala tahapan diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan tersebut,” kata Dalu Agung dalam keterangannya pada Ahad (14/7/2024).
Pemberian tanah ini bertujuan untuk membantu para mantan kombatan dalam beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan kombatan dan keluarganya, serta mendukung proses perdamaian di Aceh. Sehingga, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menganggap perlu untuk membahas prosedur legalisasi pengalihan lahan yang akan diberikan kepada para mantan kombatan GAM tersebut.