REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bea Cukai Teluk Bayur musnakan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya pada Kamis, 11 Juli 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Hal ini merupakan perwujudan peran community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Terkait rincian barangnya, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo mengatakan terdapat 12.409.520 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dan pita cukai bekas berbagai merek, 32,85 liter MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya berupa 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor kesehatan perkiraan. “Nilai seluruhnya mencapai Rp 16.837.327.556,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 11.669.981.174,60,” sambungnya.
“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Semoga ke depan peredaran barang ilegal dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin terjaga,” tutup Indra.