Selasa 16 Jul 2024 05:45 WIB

Saat Ustadz Yazid Jawas Ditanya Bolehkah Penceramah Menerima Upah

Ustadz Yazid Jawas imbau penceramah mandiri secara ekonomi.

Tangkapan Layar pada kanal youtube rodjatv saat Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas berceramah.
Foto: Tangkapan Layar
Tangkapan Layar pada kanal youtube rodjatv saat Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas berceramah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Almarhum Ustadz Yazid Jawas dalam sebuah kajiannya pernah ditanya tentang bagaimana seorang dai yang mengambil upah dari ceramahnya. Terkait hal ini, Ustadz Yazid mengimbau seorang dai harus mandiri secara ekonomi.

"Ini yang jadi masalahnya. Dia harus punya usaha sendiri," ujar Ustadz Yazid dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Dakwah Sunnah. 

Baca Juga

Ustadz Yazid mengutip perkataan para Nabi: "Aku tak minta upah dari kalian. Upahku dari Allah."

Soal kemandirian ekonomi para Nabi, disebutkan Nabi Zakaria adalah seoranb pandai kayu, Nabi Daud pandai besi. Dan, Nabi muhammad adalah pengembala kambing.

"Cari upah dengan yang halal. Kita cari yang halal Adapun dakwah adalah kewajiban. Kita harus memberikan ilmu untuk umat," ujar Ustadz Yazid.

Menurut Ustadz Yazid, jika kita mampunya dakwah seminggu tiga kali tidak mengapa. Asalkan, seorang Dak mengharap ganjaran dari Allah.

"Ganjarannya sangat besar. Bayangkan orang yang mengajarkan kebaikan didoakan oleh malaikat,

didoakan ikan di laut. Berapa juta itu ikan di laut yang mendoakan orang yang mengajarkan manusia kebaikan," ujar Ustadz Yazid.

Sehingga, menurut Ustadz Yazid, ganjaran dari Allah tidak bisa terhitung dari pada uang upah yang diberikan dari ceramah."Mendingan ganjaran dari Allah," ujarnya.

Adapun usaha, kata Ustadz Yazid, bisa dicari. Ada banyak usaha di dunia ini untuk mencari nafkah.

"Dagang kopi dari pagi sampai siang. Siangnya dia baca buku," ujar Ustadz Yazid.

"Tapi jangan berhadap pada manusia dan jangan minta-minta ke manusia," ujar Ustadz Yazid.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement