MATAPANTURA.REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegi Setiawan (PS) telah resmi bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Status bebas dari tersangka ini diperolehnya setelah PN Bandung mengabulkan sidang praperadilannya. Meski demikian, dia masih belum aman dari jeratan hukum selanjutnya untuk kasus yang sama.
Seperti dikatakan praktisi hukum pidana Boris Tampubolon, meskipun putusan praperadilan PN Kota Bandung sudah menggugurkan status tersangka terhadap Pegi, namun Polda Jabar dapat kembali mengubah status hukum yang sama terhadap Pegi Setiawan.
"Syaratnya, penetapan tersangka baru terhadap Pegi, diharuskan menggunakan bukti-bukti baru," ungkap dia dalam keterangan pers yang diterima, di Jakarta, Senin (15/7/2024)..
Secara prinsip hukum, kata Boris, siapa pun masih dapat ditersangkakan selama ada bukti keterkaitannya dalam kasus pembunuhan Vina ini.
Akan tetapi, dia mengingkatkan kepolisian perihal Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan MA itu menegaskan, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan terkait dengan tidak sahnya penetapan tersangka, tak menggugurkan kewenangan penyidik dalam penetapan tersangka ulang terhadap pemohon.
Akan tetapi, dalam penetapan tersangka ulang yang dilakukan penyidik tersebut, harus berdasarkan bukti-bukti baru yang berbeda dari dasar penetapan tersangka sebelumnya dalam perkara yang sama.
“Jadi kalau Pegi mau ditersangkakan lagi, maka penyidik harus menggunakan bukti-bukti yang sah dan baru, yang berbeda dengan alat-alat bukti yang sudah ada sebelumnya. Artinya, alat buktinya tidak boleh sama dari yang sebelumnya,” kata Boris.
Bukti-bukti baru tersebut, harus berdasarkan temuan penyidik yang bersumber dari validitas terkait perkara. Dan juga diperoleh dari prosedur yang sesuai. Artinya, bukan alat-alat bukti hasil dari rekayasa.
Dikatakan Boris, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini, sejumlah bukti baru sebetulnya masih dapat diperoleh. Selain itu, dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia, memberikan celah putusan yang berdasarkan atas keyakinan hakim.
Kata Boris, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, alat bukti yang bisa meyakinkan para hakim, bukan cuma berdasarkan pengakuan saksi-saksi yang selama ini menjadi basis penyidikan Polda Jabar.
Namun, penyidik kepolisian harus mengacu pada alat-alat bukti yang hingga kini belum ditampilkan. Yaitu, berupa alat-alat bukti yang berasal dari scientific crime investigation. “Misalnya, berupa CCTV, video, chat, atau juga hasil tes DNA,” begitu kata Boris.
Kata Boris, jika penyidik tetap mengambil keterangan saksi-saksi sebagai dasar pembuktian atas satu peristiwa pidana, pegangan penyidik atas pengakuan tersebut, bakal lemah.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon saat ini belum dihentikan penyidikannya. Pada Senin (8/7/2024) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung melalui hakim praperadilan Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan status tersangka Pegi Setiawan. n Agus Yulianto