REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memeriksa petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai saksi atas kasus pengeroyokan yang dialami kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua tersangka sudah ditetapkan penyidik terkait kasus ini.
"Rencana selanjutnya Subdit Jatanras akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Ade Ary menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap pihak keamanan PN Jakarta Pusat tempat terjadinya dugaan pengeroyokan tersebut. "Di situ dikumpulkan lagi saksi-saksi antara lain pihak keamanan dari PN Jakpus, " katanya.
Sementara itu Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (11/7/2024).
"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Ade Ary saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Ade Ary menjelaskan kedua tersangka yaitu MNM (54) dan S (49) diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, MNM berperan memukul. "Dua orang tersebut telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga telah mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.
Sebelumnya Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.