REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Tim kuasa hukum Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengungkap ada permintaan 'uang damai' sebesar Rp 25 miliar. Uang damai itu diminta dari sang anak kepada ibu kandungnya tersebut.
"Dua hari menjelang sidang atau pada hari Sabtu (13/7/2024), Stephanie (pelapor) mengirim orang bertemu dengan Kusumayati (terdakwa) untuk meminta uang senilai Rp 25 miliar beserta tiga aset tanah yang di atasnya terdapat rumah dan toko," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024).
Menurut Ika, saat itu Stephanie mengutus pamannya yang bernama Edi Budiono untuk bertemu dengan Kusumayati dan keluarganya. Dalam pertemuan itu, Edi Budiono mengaku mendapat mandat dari Stephanie untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp25 miliar beserta tiga aset tanah.
Ika mengaku bingung atas permintaan uang puluhan miliar itu karena dalam draf mediasi dari pihak Stephanie, sesuai dengan mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Karawang sekitar pekan lalu, tidak disebutkan nominal uang tersebut. Namun, belakangan diketahui kalau uang senilai Rp 25 miliar yang diminta oleh Stephanie kepada ibu kandungnya, Kusumayati, merupakan syarat untuk berdamai. Artinya jika uang itu diberikan, akan ada perdamaian dalam mediasi berikutnya.
Ia menilai sikap Stephanie cukup membingungkan karena di satu sisi menyodorkan draf mediasi berisi 9 pasal yang merupakan hasil mediasi sekitar pekan lalu, di sisi lain meminta uang Rp 25 miliar di luar draf mediasi.
"Saya akan meminta itu bisa menjadi bahan pertimbangan hukum bagi mediator saat mediasi berikutnya yang diagendakan pada hari Senin depan di Pengadilan Negeri Karawang," kata dia.