Selasa 16 Jul 2024 20:05 WIB

Seorang Ibu di Karawang yang Digugat Anak Kandung Diminta Uang Damai Rp 25 Miliar

Kubu Kusmiyati mengaku bingung dengan permintaan uang damai puluhan miliar itu.

Red: Andri Saubani
Perdamaian (ilustrasi).
Foto: cotwguides.com
Perdamaian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Tim kuasa hukum Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengungkap ada permintaan 'uang damai' sebesar Rp 25 miliar. Uang damai itu diminta dari sang anak kepada ibu kandungnya tersebut. 

"Dua hari menjelang sidang atau pada hari Sabtu (13/7/2024), Stephanie (pelapor) mengirim orang bertemu dengan Kusumayati (terdakwa) untuk meminta uang senilai Rp 25 miliar beserta tiga aset tanah yang di atasnya terdapat rumah dan toko," kata kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, dalam konferensi pers di Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga

Menurut Ika, saat itu Stephanie mengutus pamannya yang bernama Edi Budiono untuk bertemu dengan Kusumayati dan keluarganya. Dalam pertemuan itu, Edi Budiono mengaku mendapat mandat dari Stephanie untuk menyampaikan permintaan uang sebesar Rp25 miliar beserta tiga aset tanah.

Ika mengaku bingung atas permintaan uang puluhan miliar itu karena dalam draf mediasi dari pihak Stephanie, sesuai dengan mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Karawang sekitar pekan lalu, tidak disebutkan nominal uang tersebut. Namun, belakangan diketahui kalau uang senilai Rp 25 miliar yang diminta oleh Stephanie kepada ibu kandungnya, Kusumayati, merupakan syarat untuk berdamai. Artinya jika uang itu diberikan, akan ada perdamaian dalam mediasi berikutnya.