Selasa 16 Jul 2024 23:04 WIB

BKPM Diduga Mendadak Cabut IUP di Kalsel

PT BMBE sedang mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) agar dapat beroperasi di wilayah Kalsel.

Rep: Kadaharan/ Red: Partner
.
Foto: network /Kadaharan
.

JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diduga mencabut Izin Usaha Pertambangan secara mendadak. Izin tersebut sebenarnya ada yang dimiliki PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara menyebut pencabutan sepihak diduga dilakukan oleh BKPM. Padahal, PT BMBE sedang mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) agar dapat beroperasi di wilayah Kalsel.

“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya. Padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam perbincangan dengan media di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Deolipa menyebut PT BMBE dinilai tak beroperasi sesuai wilayah BKPM. Deolipa mempertanyakan dasar BKPM dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Padahal, Deolipa menyebut PT BMBE belum berjalan operasionalnya karena sedang mengurus izin IPPKH.