Rabu 17 Jul 2024 12:01 WIB

Pistol di Koper yang Dibawa Eks Pj Bupati Bandung Barat ke Penjara Ternyata Legal

Senpi ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan ketika Latif hendak masuk rutan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Arsan Latif eks Pj Bupati Bandung Barat resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhitung 15 Juli hingga 3 Agustus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Foto: Dok Republika
Arsan Latif eks Pj Bupati Bandung Barat resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terhitung 15 Juli hingga 3 Agustus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol yang ditemukan dari koper mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Rutan Kebonwaru Kota Bandung pada Selasa (17/7/2024) ternyata legal. Senpi tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan ketika Latif hendak masuk ke rutan.

Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah mengatakan, pihaknya telah mengamankan senjata milik Arsan Latif yang diserahkan oleh petugas rutan. Senjata tersebut kerap dibawa oleh yang bersangkutan.

Baca Juga

"Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan, kepemilikannya legal, disertai surat-surat," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/7/2024).

Nurindah mengatakan, saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan peraturan, ia mengatakan, siapapun yang berperkara dan memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Petugas Rutan Kebonwaru Bandung menemukan senjata api, lima butir peluru, dan gawai pada koper milik Arsan Latif mantan pj bupati Bandung Barat saat dilakukan penggeledahan, Senin (15/7/2024). Latif merupakan tahanan kejaksaan tinggi yang baru akan masuk ke Rutan Kebonwaru.

photo
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia - (Strait Times)

Kronologi ditemukannya pistol di koper Latif. Baca di halaman selanjutnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement