Kamis 18 Jul 2024 22:23 WIB

Sindikat Penipuan Jual Beli Kendaraan Online Ditangkap di Jabar

Tersangka mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat meringkus tiga orang pelaku sindikat penipuan jual beli online dengan korban di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).
Foto: Dok Republika
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat meringkus tiga orang pelaku sindikat penipuan jual beli online dengan korban di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat meringkus tiga orang pelaku sindikat penipuan jual beli online dengan korban di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Senin (15/7/2024) kemarin. Mereka berinisial Amas, FD seorang ibu rumah tangga, dan CTI karyawan swasta yang berasal dari Balikpapan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan para tersangka mengunggah foto sepeda motor jenis NMAX milik orang lain yang didapatkan dari platform OLX ke marketplace Facebook. Mereka menjual sepeda motor itu dengan harga murah untuk menarik minat pembeli.

Baca Juga

"Ketika ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban lalu mengatakan pemilik kendaraan itu adik iparnya," ujar Jules, Kamis (18/7/2024).

Selanjutnya, kata Jules, tersangka mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya. Tidak hanya itu, tersangka berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut bahwa terdapat temannya yang hendak membeli motor sekaligus mengecek kendaraan.