REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr Firdaus Yamani, SpKJ(K), menyatakan pil putih tak bermerek menjadi penyebab puluhan orang di Kalimantan Selatan mengalami "mabuk kecubung". Firdaus saat diskusi daring bersama PB IDI menyatakan dugaan awal pasien masuk rumah sakit jiwa disebabkan mengonsumsi buah kecubung.
“Namun, setelah dilakukan wawancara pada pasien yang sudah perbaikan kondisi, mereka menjawab mengonsumsi pil putih tanpa merek,” kata Firdaus, yang juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI) itu. Pil putih tak bermerek yang sedang diteliti dan ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian itu diduga mengandung ekstrak buah kecubung.
Hasil temuan yang baru diketahui hingga hari ini adalah pil tersebut masuk ke dalam jenis pil carnophen yang memiliki kandungan paracetamol, carisoprodol, dan kafein. Ketiga kandungan itu diduga menghasilkan efek samping yang mirip dengan buah kecubung. Firdaus mengatakan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil carnophen termasuk narkotika golongan I dan bersifat ilegal.
Firdaus juga menyatakan kondisi pasien yang dirawat saat ini semakin membaik. Kini hanya satu atau dua orang saja yang masih dirawat di rumah sakit itu.
Namun, belajar dari kasus sebelumnya, Firdaus meminta agar masyarakat tidak sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung apalagi menggabungnya dengan obat-obatan terlarang guna terhindar dari efek sampingnya yang membahayakan jiwa. Efek buah kecubung antara lain ialah halusinasi, gagal napas, kenaikan tekanan darah yang tiba-tiba sampai kematian.
“Ini harus jadi keprihatinan kita bersama meski baru diduga ada indikasi kecubung (dalam kasus ini), namun, (buah) ini berbahaya karena menyebabkan halusinasi sehingga perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat agar menjauhi konsumsi tanaman ini,” kata Firdaus.