BADUNG -- Petugas dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menangkap tiga warga negara (WN) Rusia dan satu WN Belarus dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di wilayah Kuta Utara, Badung pada 18 Juli 2024. Petugas melakukan pengawasan di dua tempat, yaitu Desa Krobokan dan Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung.
Tiga WNA Rusia Tanpa Dokumen
Keimigrasian di Desa Krobokan, petugas melakukan pengawasan di PT. MEI yang memiliki sejumlah pekerja asal Rusia. Saat diperiksa, tiga orang warga negara (WN) Rusia tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Mereka di antaranya adalah A G (30 tahun) yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) TKA; SR (42) pemegang Visa on Arrival; serta NN (60) pemegang ITAS kerja.
Ketiga WN Rusia tersebut, bersama dengan perwakilan Human Resources Department (HRD) PT. MEI, dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.