Ahad 21 Jul 2024 20:49 WIB

Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Menlu Norwegia: Israel Harus Akhiri Pendudukan

Keputusan Mahkamah Internasional adalah sebuah pesan tegas kepada Israel.

Red: Ani Nursalikah
Penasihat kebijakan luar negeri Palestina Riyad Malki berbicara kepada media di Mahkamah Internasional, atau Pengadilan Dunia, di Den Haag, Belanda, Jumat, 19 Juli 2024.
Foto: AP Photo/Phil Nijhuis
Penasihat kebijakan luar negeri Palestina Riyad Malki berbicara kepada media di Mahkamah Internasional, atau Pengadilan Dunia, di Den Haag, Belanda, Jumat, 19 Juli 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Norwegia menyatakan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel di Palestina sangat jelas dan bahwa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Tel Aviv harus diakhiri.

"Kebijakan dan praktik Israel harus dianggap sebagai aneksasi sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina. Ini melanggar hukum internasional dan harus diakhiri," tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di platform X, Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga

BACA JUGA: Adidas Coret Bella Hadid dari Iklan Sepatu Usai Dikritik Israel, Netizen Serukan Boikot

"Keputusan ICJ adalah sebuah pesan tegas kepada Israel, yang kami harap mereka segera patuhi," kata Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide dalam pesan terpisah di platform X.