REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Norwegia menyatakan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel di Palestina sangat jelas dan bahwa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Tel Aviv harus diakhiri.
"Kebijakan dan praktik Israel harus dianggap sebagai aneksasi sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina. Ini melanggar hukum internasional dan harus diakhiri," tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di platform X, Sabtu (20/7/2024).
BACA JUGA: Adidas Coret Bella Hadid dari Iklan Sepatu Usai Dikritik Israel, Netizen Serukan Boikot
"Keputusan ICJ adalah sebuah pesan tegas kepada Israel, yang kami harap mereka segera patuhi," kata Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide dalam pesan terpisah di platform X.