Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Thursday, 16 Rabiul Awwal 1446 / 19 September 2024

Sosialisasikan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Malang Beri Edukasi Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Selasa 23 Jul 2024 09:58 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Melalui kegiatan Operasi Gempur, Bea Cukai Malang terus berupaya memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.

Melalui kegiatan Operasi Gempur, Bea Cukai Malang terus berupaya memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.

Foto: Bea Cukai
DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai lima program.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG – Melalui kegiatan Operasi Gempur, Bea Cukai Malang terus berupaya memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai berupa seminar dan kampanye bertajuk “Sobo Kampung”, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara berkeliling menyusuri toko penjual rokok.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengungkapkan kegiatan seminar telah dilaksanakan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga

“Kolaborasi sosialisasi ini memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dari Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar Dwi.

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT adalah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai lima program, yaitu program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau program pemberantasan barang kena cukai ilegal.