Rabu 24 Jul 2024 11:16 WIB

Kuasa Hukum Pegi Hingga Teman Masa Kecil, Dukung PK Saka Tatal Datangi PN Cirebon

Kuasa hukum Pegi, siap membantu tim kuasa hukum Saka Tatal jika memang dibutuhkan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon untuk memberikan dukungan kepada Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya yang mengajukan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina, Rabu (24/7/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon untuk memberikan dukungan kepada Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya yang mengajukan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina, Rabu (24/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON ----Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, mendapat dukungan dari berbagai pihak, Rabu (24/7/2024).

Dukungan itu salah satunya diberikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mantan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka datang ke PN Cirebon sebelum sidang itu digelar. ''Kami datang ngasih dukungan buat tim kuasa hukum Saka Tatal,'' ujar salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti.

Baca Juga

Perempuan yang akrab disapa Yanti itu berharap, PK yang diajukan oleh Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya bisa dikabulkan. Dengan hasil tersebut, maka dapat berimbas kepada para terpidana lainnya dalam kasus Vina yang hingga kini masih mendekam di penjara.

Yanti mengatakan, siap membantu tim kuasa hukum Saka Tatal jika memang dibutuhkan. Dia pun optimis PK Saka Tatal bakal dikabulkan.

Selain tim kuasa hukum Pegi Setiawan, dukungan juga diberikan oleh teman-teman semasa kecil Saka Tatal di Kampung Saladara. Mereka bahkan sudah menyiapkan aksi damai untuk mendukung Saka Tatal. Sejumlah spanduk pun sudah mereka siapkan. Spanduk itu berisi dukungan agar PK Saka Tatal dikabulkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement