REPUBLIKA.CO.ID, PAREPARE -- Bea Cukai Parepare hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Parepare di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parepare pada Kamis (18/7/2024). Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muhammad Daud M, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi barang bukti tindak pidana umum berupa minuman keras dan narkotika, serta barang bukti tindak pidana khusus berupa barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT).
Daud mengatakan bahwa hadirnya Bea Cukai Parepare dalam kegiatan pemusnahan ini merupakan perwujudan sinergi Bea Cukai bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan institusi lainnya dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya dalam rangka tugas pengawasan.
“Hadirnya Bea Cukai Parepare pada kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi di bidang penegakan hukum,” pungkas Daud.