Kamis 25 Jul 2024 15:11 WIB

PKB Dukung Penuh JPU Kasasi, Putusan Bebas Ronald Tannur Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Red: Mas Alamil Huda
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Alfath mendukung penuh langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dia menilai, putusan bebas terhadap Ronald Tannur mencederai rasa keadilan publik.

“Kami mendukung penuh langkah yang diambil jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi putusan bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera ke Mahkamah Agung. Kami menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga

Untuk diketahui, Ronald Tanur divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Legislator asal Banten III ini menegaskan, jika Fraksi PKB berkomitmen penuh agar ada keadilan bagi pelaku dan korban dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurutnya, meskipun terduga pelaku adalah anak mantan anggota Fraksi PKB, tetapi secara kelembagaan PKB berkomitmen untuk berdiri di pihak korban.