Kamis 25 Jul 2024 15:11 WIB

PKB Dukung Penuh JPU Kasasi, Putusan Bebas Ronald Tannur Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Rano Alfath mendukung penuh langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dia menilai, putusan bebas terhadap Ronald Tannur mencederai rasa keadilan publik.

“Kami mendukung penuh langkah yang diambil jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi putusan bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera ke Mahkamah Agung. Kami menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga

Untuk diketahui, Ronald Tanur divonis bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Legislator asal Banten III ini menegaskan, jika Fraksi PKB berkomitmen penuh agar ada keadilan bagi pelaku dan korban dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Menurutnya, meskipun terduga pelaku adalah anak mantan anggota Fraksi PKB, tetapi secara kelembagaan PKB berkomitmen untuk berdiri di pihak korban.

“Kami tidak akan melindungi siapapun yang terbukti bersalah secara hukum meskipun mereka anggota kami atau keluarga dari anggota kami,” ujar dia.

Rano menegaskan, penetapan Ronald Tanur sebagai tersangka telah melalui proses penyidikan mendalam. Polisi pun telah mengumpulkan berbagai barang bukti mulai dari CCTV hingga memeriksa saksi di sekitar tempat lokasi kejadian perkara.

“Terdakwa juga diketahui merupakan orang terakhir yang bersama korban dan diketahui tengah cekcok sebelum korban meninggal. Jadi agak janggal jika kemudian dengan konstruksi kasus yang ada lalu ada putusan bebas murni,” katanya.

Rano menegaskan, pembunuhan Dini Sera Afrianti ini merupakan kasus yang menjadi perhatian publik. Tidak hanya karena proses kematian korban yang tergolong sadis, tetapi juga karena status terdakwa pembunuhan sebagai anak pejabat negara.

“Maka wajar jika perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar karena khawatir adanya perlakukan berbeda dalam proses penyidikan maupun proses peradilan kepada terduga pelaku,” katanya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lanjut Rano, menebalkan persepsi publik jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maka Fraksi PKB DPR RI mendukung sepenuhnya langkah JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan Kasasi.

“Kami mendukung langkah tersebut dan berharap ada keputusan adil dari majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung,” katanya.

 

Kejaksaan memastikan akan melawan putusan PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan Kejari Surabaya segera melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut.

“Ya, kita (kejaksaan) menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut,” kata Harli melalui pesan singkat, Kamis (25/7/2024).

Kata Harli, tim JPU masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Surabaya. Namun begitu, kata Harli melanjutkan, dari Kejagung sudah menyampaikan kepada tim JPU dalam kasus tersebut untuk segera menyiapkan memori kasasi. “JPU masih punya waktu untuk penyusunan memori kasasi selama 14 hari,” kata Harli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement