Ahad 28 Jul 2024 10:34 WIB

Pengamat Terorisme: Eks JI Perlu Dirangkul ke Pangkuan NKRI

Pola pergerakan JI cenderung lebih halus dibandingkan dengan JAD atau JAT.

Red: Fernan Rahadi
Noor Huda Ismail
Foto: dokpri
Noor Huda Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir Juni lalu, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) menyatakan pembubaran diri dan menyatakan ikrar setia kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan pembubaran dan ikrar itu dibacakan tokoh senior dan mantan amir JI, Abu Rusydan bersama 16 tokoh dan pengelola pesantren berafiliasi JI, termasuk pimpinan tertinggi JI, Para Wijayanto. 

Selesainya perjalanan JI sebagai suatu kelompok atau organisasi teroris menyisakan pekerjaan besar bagi Pemerintah Indonesia. Pasalnya, para eks JI ini perlu dirangkul untuk kembali ke pangkuan NKRI.

Pengamat terorisme Noor Huda Ismail menjelaskan bahwa bubarnya kelompok JI tidak meniadakan usaha lanjutan dari Pemerintah Indonesia untuk membina mantan anggota JI. Pembinaan mantan napiter atau anggota jaringan radikal dan teror seharusnya tetap menjadi perhatian walaupun kelompoknya telah dideklarasikan bubar.

"JI bisa dikatakan bubar secara organisasi. Walaupun demikian, perlu dipahami bahwa secara pemikiran mantan anggota JI masih memerlukan pembinaan dan kontrol dalam jangka panjang. Komitmen mereka (terhadap NKRI) masih perlu dibuktikan. Pembinaan mantan anggota JI ini menjadi tugas semua pemangku kebijakan untuk proaktif menindaklanjuti itikad baik mereka karena bersedia ikrar setia pada NKRI,” jelas Noor Huda beberapa waktu lalu.