SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mulai mensosialisasikan tahapan pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim 2024.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menjelaskan, pendaftaran pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi di Pilgub Jatim 2024 akan dibuka selama tiga hari. Tepatnya 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Selama tiga hari tersebut, partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang didukung kepada KPU sesuai tingkatan," kata Aang, Rabu (31/7/2024).
Aang melanjutkan, dengan singkatnya waktu pendaftaran tersebut, harapannya Paslon tidak mendaftar di menit akhir. Tujuannya agar ketika ditemui berkas yang belum lengkap dapat dipenuhi saat pendaftaran masih berlangsung.
"Atau sebelum pendaftaran kiranya sudah ada komunikasi melalui help desk untuk antisipasi adanya berbagai permasalahan," ujarnya.
Aang mengatakan, menjelang dibukanya jadwal pendaftaran Cagub-Cawagub Jatim 2024, banyak isu krusial yang perlu dipahami terkait syarat calon.
Ia mencontohkan terkait batas usia calon kepala daerah. Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 mengubah syarat usia calon yang tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran Paslon. Tapi ditarik ke mundur, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Tentu hal ini menjadi ukuran bagi KPU saat menerima pencalonan. Sementara waktu pelantikan sampai saat ini belum ditentukan," ucap pria kelahiran Surabaya tersebut.
Adapun ketentuan lain yang disosialisasikan terkait penyusunan visi, misi, dan program Paslon. Dimana visi misi yang akan disiapkan Paslon perlu didukung dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar dapat menyesuaikan.