Tidak hanya itu, fatwa MUI tersebut juga menetapkan batas atau cara khitan perempuan. Dalam pelaksanaannya, menurut Komisi Fatwa MUI, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (Jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.
2. Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.
Terkait praktik sunat perempuan ini, bahkan Komisi Fatwa MUI juga memberikan beberapa relomendasi. Diantaranya, meminta kepada Pemerintah cq. Departemen Kesehatan untuk menjadikan fatwa ini sebagai acuan dalam penetapan peraturan/regulasi tentang masalah khitan perempuan.