REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA BARAT—Dr Filep Wamafma resmi melaporkan Alvarez Kapisa ke Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat hari ini, Selasa, (30/7/2024) pukul 14.30 WIT.
Laporan ini dibuat atas pernyataan sepihak Alvarez Kapisa tentang kata OPM yang termuat dalam pemberitaan sejumlah media online.
Dalam laporannya, Filep yang merasa dirugikan secara pribadi menyertakan barang bukti pernyataan terlapor yang termuat di media online Kapabar.com tertanggal 29 Juli 2024 dengan judul berita “Sebut Dirinya OPM, Statement Filep Wamafma Tuai Kecaman”.
Berdasarkan laporan dan barang bukti tersebut, penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat meminta keterangan Filep sebagai saksi korban. Dalam memberikan keterangan saksi, Filep Wamafma didampingi pengacara hukum Achmad Djunaidi, SH, MH, Donny Karauwan, SH, MH dan Frans Mansumbauw, SH.