Jumat 02 Aug 2024 15:39 WIB

Edarkan Obat Keras, Seorang Pemuda di Cirebon Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan 1.381 butir berbagai jenis OKT

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Obat keras (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/YOGI ARDHI
Obat keras (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, berinisial SB (27), di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan pemuda itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1.381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, handphone, dan lainnya. 

Baca Juga

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni,  Jumat (2/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. ‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,’’ kata Sumarni. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement