REPUBLIKA.ID, JAKARTA— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi terkait pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril MPH menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk...
Berita Lainnya