Selasa 06 Aug 2024 15:54 WIB

Pemerintah Fasilitasi Kondom, Muhammadiyah: Pintu Masuk Pelegalan Seks Bebas Remaja

Pemerintah keluarkan PP penyediaan kondom bagi siswa dan remaja.

Red: Joko Sadewo
Menggunakan kondom (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Menggunakan kondom (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, Bakhtiar, mengatakan, penyediaan kontrasepsi (kondom) bagi siswa dan remaja adalah legalisasi seks di luar nikah.  Pemerintah diminta mencabut peraturan ini, karena membahayakan generasi remaja.

Hal ini disampaikan Bakhtiar merespon keputusan pemerintah terkait dengan PP No. 28 tahun 2024 terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.  Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Pasal 103 ayat 1 dan 4 mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Peraturan ini perlu ditinjau ulang dan dipertimbangkan kembali untuk direvisi kalau tidak akan dibatalkan.“Peraturan ini berpotensi besar membahayakan masa depan anak bangsa,” kata Bakhtiar, Selasa (6/8/2024).  

Dijelaskannya, aturan ini tidak sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya ketimuran yang dianut di Indonesia. Edukasi kesehatan reproduksi semestinya diletakan di atas dasar nilai-nilai Pancasila dan universal agama yang menjauhkan siswa dan remaja dari perilaku seks bebas.