REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Irma Nurmayanti (24 tahun) meregang nyawa usai dibunuh oleh mantan suami sirinya Asep Saepudin (23 tahun) pada tanggal 13 bulan Januari lalu. Korban pun langsung dikuburkan oleh pelaku di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Sebelum mengetahui Irma dibunuh pada Januari lalu, pihak keluarga mencari korban dan mendapatkan informasi jika yang bersangkutan bekerja di Bali. Namun, hingga tujuh bulan pihak keluarga belum bisa menemui korban sama sekali.
Mereka pun khawatir dengan keberadaan Irma. Tidak lama berselang, pihak keluarga mendapatkan informasi jika Irma telah dibunuh oleh mantan suami sirinya tersebut. Atas informasi tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu. Jasad korban pun berhasil diekshumasi dan pelaku ditangkap kepolisian.
Saat ditemui di kediamannya di Kampung Ciburial, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Apep Bachtiar (53 tahun) bercerita jika pernikahan siri korban dengan pelaku satu tahun yang lalu sudah bermasalah. Sebab, korban yang saat itu tengah mengurus proses cerai dengan suami pertamanya dipaksa untuk menikah oleh pelaku.