Rabu 07 Aug 2024 11:35 WIB

Pemberian Alat Kontrasepsi Remaja, BKKBN: di Undang-undang yang Boleh Remaja Sudah Menikah

Pemberian dan pembelin alat kontrasepsi harus disesuaikan dengan norma agama

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Alat kontrasepsi. Ilustrasi
Foto: Sciencealert
Alat kontrasepsi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menegaskan pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran. Menurutnya, dalam undang-undang diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah.

"Remaja yang menjelang pernikahan harus ingat, dalam undang-undang itu diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah. Jadi, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah," ujar Hasto dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto merespons pemberian kontrasepsi untuk remaja seperti yang disebutkan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menegaskan, pembelian alat kontrasepsi juga mesti sesuai dengan norma agama.

"Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual," katanya.