Kamis 08 Aug 2024 08:17 WIB

Polisi Jelaskan Peran Tiga Tersangka Penipuan Online Jaringan Internasional

Antartersangka tidak saling mengenal.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Hacker/scammer (ilustrasi)
Foto: Freepik
Hacker/scammer (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Tiga tersangka penipuan online jaringan internasional Kamboja berhasil ditangkap Polda DIY dengan inisial YA (51 tahun), D (41 tahun), dan SBI (27 tahun). 

Tersangka melakukan aksinya dengan modus menghubungi korban dan berpura-pura sebagai petugas Telkom dan anggota polisi untuk menipu korbannya. Dari aksinya tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.   

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Bahkan, antartersangka ini, katanya, tidak saling mengenal. 

“(Kasus) Ini terus berkembang, terus kita dalami, karena jaringan ini ada berbagai peran dan masing-masing peran ini satu sama lain tidak mengenal,” kata Idham saat merilis kasus penipuan tersebut di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Rabu (7/8/2024).

Idham merinci, tersangka YA berperan mencari orang untuk membuat rekening, kemudian rekening itu dibeli dan dijual kembali kepada tersangka D. YA juga menyuruh saksi yakni DR untuk membuat rekening pesanan tersangka D. 

“YA juga berperan menyerahkan handphone beserta sim card dari tersangka D kepada saksi DR untuk pembuatan rekening,” ucapnya. 

Sedangkan, tersangka D berperan sebagai pengepul rekening bank, dan turut menyerahkan handphone dan sim card dari BOS yang berada di Kamboja kepada tersangka YA untuk pembuatan rekening bank. 

“D juga membeli rekening dari tersangka YA,” jelasnya. 

Untuk tersangka SBI, berperan sebagai operator scamming yang bekerja di Kamboja. Dalam melakukan aksinya, SBI bertugas untuk berpura-pura sebagai petugas Telkom dan menghubungi korban. 

SBI menghubungi korbannya menggunakan sim card yang didaftarkan pada mobile banking milik saksi DR. “Jadi ada yang berperan membuat rekening, sebagai operator, dan sebagai pengepul uangnya,” ungkap Idham. 

Penangkapan tersangka dilakukan di beberapa kota berbeda yakni di Bekasi, Jawa Barat, kemudian di Pelambang, Sumatera Selatan, dan di Kalimantan Tengah. Penangkapan itu dilakukan pada Juni dan Juli 2024. 

“Jadi kita melaksanakan penelusuran berdasarkan bukti digital, dan  kemudian kita profiling, dan ditemukan tersangkanya,” kata Idham.

Dari para tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 12 handphone dengan berbagai merek dan tipe, tujuh kartu perdana Telkomsel, 46 kartu ATM, 19 buku tabungan, dua passport, uang tunai sebesar Rp 560 juta. 

“Juga diamankan barang bukti 11 lembar print out percakapan WhatsApp korban dengan pelaku, dua lembar print out bukti transfer, dan tujuh lembar rekening koran milik korban,” ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement