Selasa 19 Aug 2025 12:18 WIB

Kerugian Scam Keuangan di Indonesia Capai Rp4,6 Triliun, OJK Ungkap Datanya

Jumlah laporan scam keuangan tembus 225 ribu kasus dalam 10 bulan terakhir.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi scamming. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian akibat penipuan atau scam keuangan di Indonesia telah mencapai Rp4,6 triliun.
Foto: dok Freepik
Ilustrasi scamming. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian akibat penipuan atau scam keuangan di Indonesia telah mencapai Rp4,6 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian akibat penipuan atau scam keuangan di Indonesia telah mencapai Rp4,6 triliun. Data ini dihimpun Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak November 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak November tahun lalu, total kerugian yang diadukan masyarakat sudah mencapai Rp4,6 triliun. Angka ini luar biasa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Frederica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan, angka ini jauh lebih besar dibandingkan hasil studi sebelumnya yang mencatat kerugian sekitar Rp2 triliun dalam kurun 1,5 tahun.

“Ternyata dalam waktu sekitar 10 bulan sejak IASC berdiri, kerugian masyarakat sudah mencapai Rp4,6 triliun. Ini besar sekali,” ujarnya.

Berdasarkan data IASC, dari total kerugian tersebut terdapat 225.281 laporan masyarakat, 359.733 rekening yang dilaporkan, serta 72.145 rekening yang berhasil diblokir. Adapun total dana yang diblokir mencapai Rp349,3 miliar. Dana korban umumnya dialihkan secara berlapis, mulai dari rekening bank, virtual account (VA), e-commerce, e-wallet, hingga aset kripto.

“Setiap hari, rata-rata ada 700–800 laporan masuk. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain, seperti Singapura (140 laporan), Hong Kong (124 laporan), maupun Malaysia (130 laporan),” ungkap Kiki.

Ia menegaskan, OJK terus berupaya memberantas praktik scam keuangan melalui kolaborasi lintas pihak dalam IASC, termasuk bekerja sama dengan kepolisian dalam penindakan hukum.

“Harapannya, ke depan setiap laporan masyarakat ke IASC bisa otomatis menjadi aduan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut,” kata Kiki menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement