Jumat 09 Aug 2024 16:12 WIB

Pj Asmawa Perintahkan PT Jaswita Bongkar Bangunan tak Berizin

Pemkab Bogor akan meratakan seluruh bangunan tak ada izinnya di kawasan Puncak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Foto udara pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Foto udara pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan wahana tak berizin milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). Dia pun menginstruksikan agar bangunan itu dibongkar secara mandiri.

Asmawa memastikan, dari beberapa wahana di tempat wisata yang berlokasi di kawasan kebun teh Gunung Mas itu tidak semuanya mengantongi izin. "Kami memberikan kesempatan kepada PT Jaswita untuk melakukan pembongkaran bangunan yang tidak berizin secara mandiri," kata Asmawa kepada wartawan.

Namun, jika sampai batas waktu yang telah tidak ditentukan PT Jaswita tidak membongkar secara mandiri, sambung dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Dia memastikan bangunan tak berizin akan diratakan.

"Bila pada sampai batas waktu yang sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut maka akan dieksekusi oleh pemda," tutur Asmawa.

Pemkab Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024. Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7/2024).

Pada penertiban lapak pedagang, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak. Angka itu terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas. Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara itu telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement