REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Polisi Israel telah mengeluarkan larangan selama enam bulan terhadap Imam Masjid Al-Aqsa Syekh Ikrimah Sabri untuk memasuki Kompleks al-Aqsa. Hal ini diumumkan tak lama setelah sekelompok ekstremis Yahudi melakukan latihan penyembelihan sapi merah sebagai persiapan penghancuran situs tersuci ketiga umat Islam tersebut.
Keputusan pelarangan tersebut, yang diumumkan pada Kamis pagi, dikonfirmasi oleh pengacara Sheikh Sabri, Khaled Zabarqa, dalam pernyataan pers. New Arab menyatakan larangan tersebut menyusul penangkapan Syekh Sabri Jumat lalu setelah menyampaikan khotbah di Masjid al-Aqsa memuji kesyahidan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh.
Meskipun ia dibebaskan tak lama setelah itu, larangan tersebut secara resmi diberlakukan Kamis. Dewan Wakaf Islam dan Tempat Suci di Yerusalem mengecam keras larangan tersebut. Dalam siaran persnya, dewan tersebut mengkritik pemerintah Israel karena menerapkan larangan terhadap Ikrimah Sabri, seorang anggota dewan dan seorang tokoh terkemuka, untuk memasuki masjid selama enam bulan.
Dewan menegaskan kembali posisinya bahwa umat Islam memegang hak eksklusif atas Masjid al-Aqsa, termasuk seluruh area seluas 144 dunam, semua tempat ibadah, bangunan, halaman, tembok, dan jalur aksesnya. Ditegaskan bahwa tidak ada otoritas yang berhak mencegah Muslim manapun mengakses masjid untuk shalat dan menunaikan kewajiban agama mereka.