Ahad 11 Aug 2024 11:36 WIB

Kembangkan Ekosistem Syariah Berbasis Pedesaan, KDEKS Jabar Luncurkan Desa Kacida Syariah

Desa Kacida Syariah didesain untuk jadi barometer pengembangan ekonomi syariah

Red: Arie Lukihardianti
Peluncuran program Desa Kacida Syariah
Foto: Dok Republika
Peluncuran program Desa Kacida Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program Desa Kacida Syariah, akhir pekan ini. Program ini, merupakan inisiatif pengembangan ekosistem ekonomi syariah berbasis pedesaan untuk mendukung perekonomian di Jawa Barat (Jabar).

Pengenalan program tersebut dilakukan melalui pernyataan komitmen bersama berbagai pemangku kepentingan diantaranya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, KPw Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, dan beberapa pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga

Hadir dalam pernyataan komitmen tersebut adalah Yuke Mauliani Septina dari Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jawa Barat, Muslimin Anwar-Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Aulia Fadly-Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Rachmat Ari Kusumanto-Wakil Ketua I Baznas Jawa Barat dan Diana Sari sebagai Kepala Pelaksana KDEKS Provinsi Jabar.

Menurut Kepala Pelaksana KDEKS Provinsi Jabar, Diana Sari, KDEKS Jabar terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 500.2/Kep.31-Rek/2024 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 Tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Jawa Barat sebagai tindaklanjut amanat Pasal 30 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor I Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah.