REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggelar berbagai macam perlombaan. Namun, sebagai seorang Muslim, perlu mengetahui kriteria apa saja yang bisa menyebabkan sebuah permainan, lomba atau undian dikategorikan sebuah judi.
Pada laman Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc menjelaskan bahwa secara ringkasnya sebuah permainan atau akad akan menjadi judi yang diharamkan jika terpenuhi empat kriterianya.
Baca Juga
1. Adanya Dua Pihak Yang Bertaruh
Tidaklah dikatakan judi apabila yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa memenuhi syarat judi.