REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Keluarga Sudirman ingin mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon. Namun hingga kini, mereka terkendala karena sulit untuk bertemu dengan terpidana kasus Vina Cirebon itu. Keluarga mengungkap beberapa kejanggalan terkait keberadaan Sudirman.
‘’Belum diketahui untuk keberadaan Sudirman,’’ ujar kakak kandung Sudirman, Beny Indrayana, di Cirebon, kemarin.
Sudirman dan enam terpidana lainnya divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sedangkan satu terpidana lainnya, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun dan kini telah bebas dan telah mengajukan PK.
Beny mengatakan, dari informasi yang diterimanya, enam terpidana lainnya dalam kasus Vina juga akan segera mengajukan PK. Sedangkan adiknya, tidak ikut serta dalam pengajuan PK yang dilakukan enam terpidana tersebut.
‘’Saya dapat info enam terpidana lain mengajukan PK, (sedangkan) Sudirman belum. Jadi saya berharap ingin bertemu (Sudirman) dan mengajukan PK juga,’’ tukas Beny.
Saat kasus itu bergulir pada 2016, Sudirman didampingi oleh kuasa hukum yang sama dengan Saka Tatal, yakni Titin Prialianti. Namun saat ini, Sudirman disebut telah mencabut kuasa dari Titin Prialianti tanpa sepengetahuan keluarga.
Beny mengatakan, saat ini Sudirman didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jabar. Namun, kuasa hukum baru itu disebutkan kurang berkomunikasi dengan pihak keluarga, termasuk mengenai upaya PK. ‘’(Pengajuan PK) belum tahu pasti,’’ ucapnya.
Bahkan, lanjut Beny, kuasa hukum yang baru juga belum menemui keluarganya di Cirebon untuk mencari bukti baru atau novum yang dibutuhkan oleh Sudirman.
Beny menambahkan, keluarganya sebenarnya berharap agar Sudirman didampingi oleh tim kuasa hukum dari Peradi atau kembali didampingi oleh Titin Prialianti. Pasalnya, Titin lah yang memiliki berkas Sudirman sejak awal.
Keluarga tak tahu keberadaan Sudirman.. baca di halaman selanjutnya.