REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong di Bandung. Mereka akan melakukan asesmen psikologi terharap para terpidana.
Polmer Sirait, kuasa hukum keenam terpidana dari DPN Peradi membenarkan bahwa LPSK mendatangi keenam terpidana untuk dilakukan assesmen psikologi pada Selasa (13/8/2024). Mereka datang ke Rutan Kebonratu di Kota Bandung dan Lapas Jelekong di Kabupaten Bandung.
Ia mengatakan, pada hari ini, Rabu (14/8/2024), dijadwalkan akan melakukan pendaftaran PK untuk keenam terpidana. Polmer mengatakan telah menyiapkan belasan novum, saksi ahli, maupun saksi fakta.
"Mudah-mudahan kalau nggak ada perubahan besok (pendaftaran). Novum dikumpulkan nanti ada di pengadilan tapi jumlahnya belasan," kata Polmer, Selasa (13/8/2024).
Ia mengatakan, saksi ahli maupun saksi fakta akan turut dihadirkan nanti di sidang PK. Pihaknya hanya menangani enam terpidana sedangkan untuk terpidana Sudirman dipegang oleh kuasa hukumnya tersendiri.
Keluarga sulit menemui Sudirman.. baca di halaman selanjutnya.