REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Seorang pria AW (38) berhasil ditangkap polisi dari Polsek Pabedilan, jajaran Polresta Cirebon. Karena, ia mencuri sepeda motor milik salah seorang jamaah shalat Magrib, di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, AW ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Tersangka berniat langsung menjual sepeda motor hasil curian setelah berhasil mencurinya.
‘’Kami langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 13 anak kunci T, kunci T, hingga sepeda motor hasil curian tersebut. Hingga kini tersangka AW juga masih menjalani pemeriksaan lebih lajut,’’ ujar Sumarni, Senin (12/8/2024).
Sumarni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AW mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman masjid.