REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Malang, Jawa Timur. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakandua orang pelaku sindikat curanmor yang berhasil diamankan berinisial AM berusia 31 tahun, warga Surabaya, dan ZI berusia 41 tahun, warga Kabupaten Pasuruan.
"Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kerugian yang dialami korban, ada lima kendaraan bermotor yang dicuri pelaku, dari beberapa lokasi kejadian," kata Leonardus, di Kota Malang, Senin.
Leonardus yang kerap disapa Leo itu menambahkan, para sindikat tersebut, telah melakukan tiga kali tindak kejahatan sejak November 2020. Para pelaku itu, melakukan dua aksi curanmor di wilayah Gadang, Kecamatan Sukun, dan satu lainnya wilayah Pulosari, Kecamatan Blimbing.
Leo menerangkan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan dua rekannya yang lain dan saat ini menjadi DPO, yakni Nur dan Tole. Sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul di rumah salah satu tersangka yang dekat dekat lokasi kejadian. "Keempatnya berkumpul di rumah Nur. Rumah tersangka itu, tidak jauh dari lokasi kejadian. Peran keempat orang tersebut berbeda-beda," kata Leo.
Leo menjelaskan, tersangka Nur dan ZI merupakan eksekutor pencurian kendaraan bermotor. Sementara AM, dan Tole bertugas mengawasi keadaan sekitar, dan menunggu di ujung gang lokasi tempat pencurian kendaraan bermotor tersebut. "AM sebelumnya pernah ditahan atas kasus yang sama pada 2015," ujar Leo.
Saat ini, para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun.