REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong di Bandung. Mereka akan melakukan assesmen psikologi terharap para terpidana.
Polmer Sirait kuasa hukum keenam terpidana dari DPN Peradi membenarkan bahwa LPSK mendatangi keenam terpidana untuk dilakukan assesmen psikologi, Selasa (13/8/2024). Mereka datang ke Rutan Kebonratu, Kota Bandung dan Lapas Jelekong di Kabupaten Bandung.
Ia mengatakan pada Rabu (14/8/2024) besok dijadwalkan akan melakukan pendaftaran PK untuk keenam terpidana. Polmer mengatakan telah menyiapkan belasan novum, saksi ahli maupun saksi fakta. "Mudah mudahan kalau gak ada perubahan besok (pendaftaran). Novum dikumpulkan nanti ada di pengadilan tapi jumlahnya belasan," ujar Polmer, Selasa (13/8/2024).
Ia mengatakan saksi ahli maupun saksi fakta akan turut dihadirkan nanti di sidang PK. Pihaknya hanya menangani enam terpidana sedangkan untuk terpidana Sudirman dipegang oleh kuasa hukumnya tersendiri.
Setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari penjara dan status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Bandung. Keenam terpidana seumur hidup berencana melakukan peninjauan kembali dalam kasus tersebut.
Saka Tatal satu terpidana yang dijatuhi hukuman 8 tahun pun melakukan PK. Meski sudah bebas dari penjara, ia mengajukan PK untuk menegaskan bahwa bukan pelaku kasus tersebut. Hasil putusan sidang PK Saka Tatal pun masih ditunggu.