Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Wednesday, 15 Rabiul Awwal 1446 / 18 September 2024

Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat 16 Aug 2024 19:19 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bea Cukai Teluk Nibung lancarkan dua penindakan rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Bea Cukai Teluk Nibung lancarkan dua penindakan rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Foto: Bea Cukai
Operasi tersebut dilakukan dalam upaya perlindungan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, LABUHANBATU – Bea Cukai Teluk Nibung lancarkan dua penindakan rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara. Operasi tersebut dilakukan dalam upaya perlindungan masyarakat dan penegakan undang-undang cukai guna mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran rokok ilegal.

Penindakan pertama terlaksana pada Jumat (9/8/2024). Dalam penindakan ini, petugas menghentikan sebuah minibus di sekitar wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan 43.620 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.

Baca Juga

"Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 33.501.480, yang merupakan nilai cukai terutang. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut," ujar Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Selanjutnya pada Sabtu (10/8/2024), melalui hasil koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Palembang, petugas Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan informasi mengenai adanya paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Atas informasi tersebut, petugas pun melaksanakan penindakan dan mengamankan 8.750 batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui paket kiriman yang tidak diketahui identitas pemiliknya. Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp 10.734.320. Barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai pun ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).